TECHRUNNER.ID – Beli iPhone bekas eks inter sering kali bikin dilema, satu sisi unit eks inter menawarkan spesifikasi tinggi dengan harga menggiurkan, namun di sisi lain ada ancaman no service yang mengintai akibat IMEI terblokir.
Bagi pembeli awam, membedakan unit resmi dan eks inter kerap membingungkan. Padahal, ada cara mudah untuk mengecek status dan keaslian perangkat secara online melalui platform SICKW.
Apa Itu SICKW dan Fungsinya?

SICKW merupakan platform pihak ketiga untuk mengecek nomor IMEI maupun nomor seri (serial number) perangkat seluler, khususnya iPhone. Melalui situs ini, kamu bisa memverifikasi:
- Keaslian unit dan tipe spesifik iPhone
- Kapasitas penyimpanan (storage)
- Status garansi dan operator asal
- Status keamanan (apakah pernah dilaporkan hilang atau dicuri)
Langkah Mudah Cek IMEI iPhone via SICKW
- Buka browser dan masuk ke situs sickw.com.
- Masukkan nomor IMEI atau nomor seri iPhone pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol Check.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan rincian informasi perangkat secara lengkap.
Membedakan iPhone Eks Inter dan Resmi Indonesia Lewat Kode
Sebelum memeriksa IMEI iPhone, perhatikan kode region unit yang tertera di menu Settings > General > About. Kode ini menentukan asal distribusi perangkat tersebut:
- PA/A: Kode Distribusi resmi seperti iBox, Erafone yang memiliki garansi resmi satu tahun (Indonesia)
- ID/A: Kode Distribusi MAP/Digimap (Indonesia)
- SA/A: Kode distribusi dari GDN atau Blibli (Indonesia)
- FE/A: Kode unit bundling dari operator telekomunikasi resmi di Indonesia
- LL/A: Kode region market Amerika Serika dari seri iPhone 14. Perangkat dengan kode ini tidak memiliki slot kartu SIM fisik
- ZP/A atau ZA/A: Kode region market Asia Tenggara seperti Singapura, Hongkong. Perangkat dengan kode ini masih mendukung dual nano SIM fisik
- J/A atau KH/A: Kode region Jepang dan Korea Selatan. Perangkat dengan kode ini tidak bisa mematikan suara shutter kamera karena aturan hukum negaranya
- CH/A: Kode region China. Perangkat dengan kode ini memiliki beberapa perbedaan perangkat keras dan tidak mendukung eSIM.
Dengan mengetahui kode-kode di atas, kamu bisa mengetahui asal-usul ponsel kamu.
Mengapa IMEI iPhone Eks Inter Bisa Terblokir?
Direktorat Jenderal Bea Cukai menegaskan bahwa iPhone eks inter yang dibeli dari pasar gelap (black market) tidak terdaftar di database Bea Cukai maupun Kemenperin karena masuk melalui jalur tidak resmi.
“Kelihatannya murah, tapi risikonya besar. Daripada rugi, lebih baik beli HP yang bergaransi resmi saja,” tulis akun Instagram resmi @beacukaidps.
Jika kamu membawa iPhone sendiri dari luar negeri, registrasi IMEI wajib dilakukan melalui jalur resmi Bea Cukai dengan dua skema, yaitu:
Pendaftaran di Bandara/Pelabuhan (Maksimal 2×24 Jam)
Mendapatkan pembebasan bea masuk hingga nilai USD 500 per penumpang. Jika harga perangkat di bawah nominal tersebut, pendaftaran gratis.
Pendaftaran di Kantor Bea Cukai Terdekat (Maksimal 60 Hari)
Fasilitas pembebasan USD 500 hangus. Pemilik wajib membayar seluruh komponen pajak impor (Bea Masuk, PPN, dan PPh) sesuai ketentuan.
Dokumen yang mesti disiapkan untuk melakukan registrasi, yaitu:
- Paspor dan Boarding Pass
- Unit iPhone yang akan didaftarkan
- Bukti pembayaran atau faktur pembelian (invoice)
Sebagai informasi, jika kedatangan perangkat sudah melewati batas 60 hari, pendaftaran IMEI via jalur resmi Bea Cukai tidak lagi dapat dilakukan.









