TECHRUNNER.ID – Membeli iPhone bekas terutama unit eks-internasional (ex-inter) memang menggiurkan dari segi harga. Namun, tanpa ketelitian, perangkat tersebut berpotensi mendadak hilang sinyal atau mengalami status No Service.
Masalah ini umumnya dipicu oleh nomor IMEI yang terblokir karena tidak terdaftar secara resmi di database pemerintah.
Penjual nakal kerap memanfaatkan celah pendaftaran sementara agar perangkat bisa membaca kartu SIM saat ditunjukkan ke calon pembeli. Begitu masa aktif celah tersebut habis, akses jaringan seluler akan terputus total.
Sebagai panduan sebelum membeli, berikut cara memeriksa IMEI iPhone serta memastikan legalitas perangkat dan aturan pendaftaran resminya.
3 Cara Cek IMEI iPhone
Proses verifikasi IMEI dapat dilakukan langsung melalui perangkat maupun basis data pemerintah, berikut langkah-langkahnya:
Melalui Menu Pengaturan
- Buka Pengaturan (Settings) > Umum (General) > Mengenai (About)
- Gulir ke bawah hingga menemukan 15 digit nomor pada kolom IMEI
Menggunakan Kode USSD
- Buka aplikasi Telepon
- Ketik *#06#, lalu tekan panggil
- Nomor IMEI akan otomatis muncul di layar
Verifikasi di Situs Kemenperin
- Buka laman imei.kemenperin.go.id
- Masukkan 15 digit nomor IMEI yang telah disalin, lalu klik ikon pencarian.
- Jika keterangan menunjukkan “Terdaftar”, maka perangkat dipastikan legal.
Dampak IMEI Tidak Terdaftar dan Aturan Pajak Bea Cukai
Perangkat yang nomor IMEI-nya tidak masuk dalam database Kemenperin atau Bea Cukai akan menerima pembatasan jaringan secara menyeluruh. Kerugian jika perangkat tidak terdaftar atau ilegal, di antaranya:
- Sinyal seluler hilang total (No Service).
- Ponsel tidak dapat digunakan untuk panggilan suara, SMS, maupun koneksi internet berbasis data seluler.
- Fungsi perangkat terbatas hanya pada jaringan Wi-Fi.
Syarat dan Skema Pendaftaran di Bea Cukai
Bagi pengguna yang membawa iPhone sendiri dari luar negeri, pendaftaran IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai dengan dua skema berbeda, antara lain:
Registrasi di Bandara/Pelabuhan Kedatangan (Maksimal 2×24 Jam)
Pengunjung berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga nilai USD 500 per penumpang. Jika harga iPhone di bawah nilai tersebut, pendaftaran bersifat gratis.
Registrasi di Kantor Bea Cukai Terdekat (Maksimal 60 Hari)
Jika tidak sempat mendaftar saat tiba di bandara, pendaftaran masih bisa dilakukan dalam kurun waktu 60 hari. Namun, fasilitas pembebasan USD 500 hangus, sehingga pemilik wajib membayar seluruh komponen pajak impor (Bea Masuk, PPN, dan PPh) sesuai ketetapan.
Untuk meregistrasi perangkat kamu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan, yaitu:
- Paspor
- boarding pass
- Perangkat iPhone yang akan didaftarkan
- Bukti pembayaran/faktur (invoice) pembelian ponsel
Sebagai tambahan informasi, jika usia kedatangan perangkat sudah melebihi 60 hari, pendaftaran melalui jalur resmi Bea Cukai sudah tidak dapat dilakukan lagi.
Oleh karena itu, hindari tergiur harga murah tanpa memastikan kejelasan status IMEI dari penjual.









